PRINGSEWU – Kasus persetubuhan dilakukan S (45) warga Pringsewu terhadap anak kandungnya SA (14) ditangani Polres Pringsewu mulai terkuak motifnya. Hal itu terungkap saat pelaku dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.
Kepada penyidik pelaku mengaku, melakukan perbuatan itu selama 3 tahun. Dimulai sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 lalu dan berlangsung dirumah pelaku berada di Kecamatan Gadingrejo.
“Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin,” katanya kepada penyidik, Rabu (4/1/2023).
- Dilakukan di rumah
S mengaku, sudah puluhan kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dan perbuatan bejat itu dilakukan di kediaman pelaku. Kejadian itu saat istrinya sedang keluar rumah ataupun saat ada di rumah.
Menurut pelaku, saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan kekerasan namun hanya memberikan ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Apabila tidak menuruti kemauan dirinya maka pelaku tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.
“Ya awalnya anak saya menolak dan menangis namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya,” tutur pelaku.
- Motif utama
Pelaku mengungkapkan motif utama dirinya tega melakukan aksi bejat tersebut karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya.
“Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan. Karena saya tidak pernah main keluar maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya,” ungkap pelaku.
- Ditangkap di rumah
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka pencabulan itu ditangkap polisi dirumahnya, Selasa (3/1/2023) pukul 02.00 dinihari. Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Ia menambahkan, tersangka keseharian berprofesi buruh. Sedangkan korban masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin,” jelas Feabo.
- Ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah hukuman sepertiga
Feabo mengungkapkan, motif utama pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut karena kebutuhan birahi. “Ya dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya,” ungkap Feabo
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” tegas kasatreskrim. (*)